JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa faktor upah menjadi alasan banyak masyarakat mundur dari peran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, menjelaskan bahwa honor untuk menjadi pengawas TPS hanya sekitar Rp1 juta, meskipun tugasnya hanya melibatkan persiapan pungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi.
Baca juga : Kampanye di Bekasi, Cak Imin Dialog dengan Guru Ngaji
"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, upah Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta," jelasnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa meskipun upahnya terbilang rendah, menjadi Pengawas TPS seharusnya dianggap sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara melalui proses demokrasi, sehingga nominal upah tidak seharusnya menjadi hambatan.
"Pekerjaan Pengawas TPS hanya berlangsung sehari pada hari pemungutan suara, tetapi proses pembentukannya memakan waktu selama 23 hari sebelum pelaksanaan dan berakhir setelah pemungutan suara," ujarnya.
Baca juga : Dewan Pakar AMIN: Desak Anies Membentuk Generasi Muda yang Cerdas
Burhanuddin menjelaskan bahwa meskipun pekerjaan hanya satu hari, namun prosesnya mencakup satu bulan.
Dia juga menyebutkan bahwa faktor lain yang menyebabkan masyarakat mundur dari peran pengawas TPS adalah tugas yang ditugaskan di luar daerah.