JT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan kehadiran seluruh pengawas pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi proses pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami pastikan seluruh jajaran pengawas pemilu hadir untuk melakukan pengawasan langsung," ujar Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, pada acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta, Minggu.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Tim Hukum untuk Menyelidiki Kecurangan Pemilu 2024
Lolly mengingatkan pengawas pemilu untuk sigap menerima aduan terkait dugaan pelanggaran selama proses penetapan calon kepala daerah. Ia menekankan pentingnya pemantauan terhadap prosedur yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi mencakup ketidaksesuaian antara calon yang ditetapkan oleh KPU dan syarat administrasi yang telah ditentukan. Misalnya, bakal calon yang masih dalam proses terpidana dapat terdaftar, padahal mereka harus menjalani masa jeda lima tahun sebelum mengikuti Pilkada 2024.
“Pengawasan melekat sangat penting untuk memastikan semua syarat administrasi dipenuhi,” tambah Herwyn J.H. Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Baca juga : KPU Jakarta Pusat Tegaskan Sanksi Bagi KPPS yang Terlibat Kecurangan di Pilkada 2024
Sebagai catatan, KPU mencatat 43 wilayah memiliki calon tunggal saat masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Setelah perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September, total terdapat 41 wilayah dengan calon tunggal.
KPU juga membuka penerimaan dokumen pencalonan kembali pada 11-16 September untuk wilayah yang mengalami masalah pencalonan. Saat ini, terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal. * * *