JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
"Kesalahan yang terjadi di forum itu disebabkan oleh salah input data. Kami perlu memperdalam apakah kesalahan itu terjadi karena kelelahan dalam rapat pleno atau adanya faktor kesengajaan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, setelah penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.
Baca juga : Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
Ridwan menjelaskan bahwa penggelembungan suara terjadi karena terjadi pergeseran suara antarpartai, antarcalon legislatif, serta pergeseran suara dari partai ke calon legislatif.
Beberapa kecamatan yang dicatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan kecurangan terkait penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja melakukan pergeseran suara akan dikenakan sanksi.
Baca juga : Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye Pemilu 2024
"(Sanksinya) bisa berupa pidana dan sanksi etik," kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.