JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan tegas kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan lokasi terlarang lainnya.
"Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada." kata anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari.
Baca juga : Anies Merasa Terhormat Mendapat Dukungan dari PDIP
Dia juga menyayangkan pemasangan APK di pepohonan di beberapa wilayah DKI Jakarta, termasuk di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, karena dapat merusak lingkungan.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. Larangan mencakup baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Larangan tersebut juga mencakup tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung atau jalanan sekolah, perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan," ujarnya.
Baca juga : Prabowo: Lebih Baik Golkar Bersama Kami daripada Tanpa Golkar
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, telah memperingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat merusak pohon dan menyebabkan keropos, membuatnya rentan terhadap penyakit.
"Jadi tidak terbatas pada atribut partai, tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," ujar Mila.