JT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau warga pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang namun belum ingin memindahkan data kependudukannya untuk segera melakukan pelaporan secara daring melalui skema pendaftaran non-permanen.
“Sebagai langkah awal, pendatang wajib melapor terlebih dahulu kepada RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan,” ujar Rizal di Tangerang, Rabu.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Perbanyak Tempat Sampah Setelah Perayaan Malam Tahun Baru
Layanan pendaftaran non-permanen dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri di penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap secara permanen, Rizal menjelaskan bahwa mereka perlu melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya Surat Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal, KTP asli, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 (jika ada perubahan data), serta formulir bukti kepemilikan rumah atau surat izin menumpang/kontrak.
Disdukcapil Kota Tangerang juga aktif berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan seluruh pendatang melakukan pelaporan diri secara tepat waktu.
Baca juga : BPBD DKI Jakarta Prediksi Banjir Masih Akan Terjadi hingga 6 Desember
“Kami imbau agar para pendatang dapat segera melaporkan diri agar pencatatan data bisa dilakukan dengan baik. Kehadiran mereka diharapkan dapat membawa kontribusi positif bagi pembangunan Kota Tangerang,” kata Rizal.
Lebih lanjut, pihaknya berharap para pendatang yang telah memiliki kepastian pekerjaan dan keterampilan khusus dapat berkolaborasi membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan inklusif. * * *