DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Satpol PP DKI Jangkau 659 PPKS dalam Operasi Bina Tertib Praja

post-img
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjangkau 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menjangkau 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam rangka Operasi Bina Tertib Praja yang berlangsung dari 1 hingga 9 Agustus 2024.

Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta serta memberikan penanganan yang lebih layak kepada masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial.

Baca juga : KAI Berikan Promo Diskon 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal Lebaran 2025

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa penjangkauan terhadap PPKS tidak hanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat.

Operasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan penduduk Jakarta pada pekerjaan di perempatan jalan yang berbahaya dan melanggar peraturan.

"Operasi ini bertujuan untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan atau badan jalan yang ramai lalu lintas. Selain melanggar peraturan, hal ini juga membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya," ujar Arifin pada Minggu (11/8).

Baca juga : Razia Operasi Lintas Jaya di Putaran Lampiri, Kalimalang: 17 Pemotor Motor Ditilang

Selama periode 1-9 Agustus, Satpol PP berhasil menjangkau berbagai kelompok PPKS, termasuk delapan manusia gerobak, satu manusia silver, delapan orang dengan kostum badut, boneka, atau robot, serta 52 gelandangan dan pengemis. Selain itu, 66 pengamen, 401 Pak Ogah (pengatur lalu lintas ilegal), empat ondel-ondel, delapan anak jalanan atau punk, sembilan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 25 pemulung atau manusia karung, dan 113 asongan juga terjaring dalam operasi ini.

Operasi Bina Tertib Praja juga mencakup tindakan hukum. Di Jakarta Pusat, sepuluh pelanggar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka termasuk tiga Pak Ogah yang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan tujuh pengemis, asongan, serta pengamen yang melanggar Pasal 40 huruf a.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart