JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menjangkau 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam rangka Operasi Bina Tertib Praja yang berlangsung dari 1 hingga 9 Agustus 2024.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta serta memberikan penanganan yang lebih layak kepada masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial.
Baca juga : KAI Berikan Promo Diskon 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal Lebaran 2025
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa penjangkauan terhadap PPKS tidak hanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan penduduk Jakarta pada pekerjaan di perempatan jalan yang berbahaya dan melanggar peraturan.
"Operasi ini bertujuan untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan atau badan jalan yang ramai lalu lintas. Selain melanggar peraturan, hal ini juga membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya," ujar Arifin pada Minggu (11/8).
Baca juga : Razia Operasi Lintas Jaya di Putaran Lampiri, Kalimalang: 17 Pemotor Motor Ditilang
Selama periode 1-9 Agustus, Satpol PP berhasil menjangkau berbagai kelompok PPKS, termasuk delapan manusia gerobak, satu manusia silver, delapan orang dengan kostum badut, boneka, atau robot, serta 52 gelandangan dan pengemis. Selain itu, 66 pengamen, 401 Pak Ogah (pengatur lalu lintas ilegal), empat ondel-ondel, delapan anak jalanan atau punk, sembilan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 25 pemulung atau manusia karung, dan 113 asongan juga terjaring dalam operasi ini.
Operasi Bina Tertib Praja juga mencakup tindakan hukum. Di Jakarta Pusat, sepuluh pelanggar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka termasuk tiga Pak Ogah yang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan tujuh pengemis, asongan, serta pengamen yang melanggar Pasal 40 huruf a.