JAKARTATERKINI.ID - Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berjanji akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot brong, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ia menyatakan bahwa sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) akan diberlakukan.
Baca juga : PT KAI Daop 1 Jakarta Gelar Edukasi dan Pembersihan Sampah di Rel Kereta Api
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena hal tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama terkait kebisingan.
Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat satu UULLAJ Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga : Menteri Perhubungan: Integrasi Antarmoda LRT Jabodebek Berjalan Lancar
Selain itu, Latif juga merespons tentang lampu rotator pada kendaraan dinas polisi yang terlalu menyilaukan. Ia menyatakan bahwa lampu rotator di bagian belakang kendaraan dinas polisi akan disuramkan untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.