JT – Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif air bersih di Jakarta layak diterapkan setelah 17 tahun tanpa perubahan. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.
"Kenaikan (tarif) seharusnya memang diimbangi dengan kualitas pelayanan. Jangan sampai tarif naik, tetapi kualitas tetap sama dan ketersediaan air masih terbatas," ujar Fernando dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/2/2025).
Baca juga : Satpol PP Perketat Pengawasan di Bundaran HI Setelah Insiden Lansia Menceburkan Diri
Fernando menilai Perumda PAM Jaya, sebagai perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta, wajar menyesuaikan tarif air mengingat kebutuhan investasi dalam pembangunan infrastruktur guna menjaga kualitas air. Namun, ia juga mengingatkan bahwa BUMD tersebut harus menekan tingkat kebocoran air serta mempercepat penyambungan pipa agar target 100 persen cakupan air perpipaan dapat tercapai pada 2030.
Fernando juga menanggapi kritik dari anggota DPRD terkait kebijakan penyesuaian tarif air yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Ia meminta DPRD DKI Jakarta agar bersikap bijaksana dalam menanggapi aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan aspek eksekutif dalam kebijakan ini.
"Dewan seharusnya tidak hanya mendengarkan satu sisi dari masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan sudut pandang PAM Jaya untuk menemukan solusi terbaik," katanya.
Baca juga : GKJ Optimis Pramono-Rano Bisa Atasi Tantangan Jakarta
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine dari Fraksi PSI, meminta agar PAM Jaya menunda kenaikan tarif air yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024.
"Kami dari Fraksi PSI meminta penundaan kenaikan tarif air PAM Jaya. Warga Jakarta masih menghadapi berbagai masalah seperti air kotor, bau, debit kecil, dan layanan yang tidak stabil," ujar Francine.