JT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tanah Air memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menyampaikan Nomor Induk Berusaha bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal.
Baca juga : Kepala BKKBN: Alat Kontrasepsi Harus Didistribusikan dengan Tepat Sasaran
"Ada banyak gunanya Nomor Induk Berusaha karena kalau mau melakukan kegiatan yang sifatnya formal, maka diperlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB," kata Gus Ivan, sapaan akrab Ivanovich Agusta saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Bulanan BPI bertajuk "Manajemen Pajak BUMDes", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube BPI Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis.
Sejak dimunculkan fasilitasi kepemilikan NIB bagi BUMDes pada Februari 2023 lalu, hingga saat ini, Gus Ivan mengatakan telah ada lebih dari 900 BUMDes di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Ia lalu mencontohkan salah satu manfaat apabila BUMDes memiliki Nomor Induk Berusaha adalah mereka dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
E-katalog merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk dari beragam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca juga : Kemendes Salurkan Dana Desa Rp16 Triliun untuk Swasembada Pangan
"Mulai bulan September 2023, BUMDes yang sudah memiliki NIB bisa masuk e-katalog LKPP. Jadi sekarang, di e-katalog LKPP nasional itu ada slot yang khusus untuk BUMDes," ucap dia.
Berikutnya, Gus Ivan juga mengingatkan agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha, BUMDes harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.