DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kemendes Ingatkan BUMDes Wajib Miliki NIB

post-img
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Bulanan BPI bertajuk "Manajemen Pajak BUMDes", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube BPI Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

JT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tanah Air memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menyampaikan Nomor Induk Berusaha bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal.

Baca juga : Kepala BKKBN: Alat Kontrasepsi Harus Didistribusikan dengan Tepat Sasaran

"Ada banyak gunanya Nomor Induk Berusaha karena kalau mau melakukan kegiatan yang sifatnya formal, maka diperlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB," kata Gus Ivan, sapaan akrab Ivanovich Agusta saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Bulanan BPI bertajuk "Manajemen Pajak BUMDes", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube BPI Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis.

Sejak dimunculkan fasilitasi kepemilikan NIB bagi BUMDes pada Februari 2023 lalu, hingga saat ini, Gus Ivan mengatakan telah ada lebih dari 900 BUMDes di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Ia lalu mencontohkan salah satu manfaat apabila BUMDes memiliki Nomor Induk Berusaha adalah mereka dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

E-katalog merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk dari beragam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca juga : Kemendes Salurkan Dana Desa Rp16 Triliun untuk Swasembada Pangan

"Mulai bulan September 2023, BUMDes yang sudah memiliki NIB bisa masuk e-katalog LKPP. Jadi sekarang, di e-katalog LKPP nasional itu ada slot yang khusus untuk BUMDes," ucap dia.

Berikutnya, Gus Ivan juga mengingatkan agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha, BUMDes harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart