JT - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah memiliki sertifikat pada 2026 menyusul tren sertifikasi tanah wakaf yang memperlihatkan arah positif dari tahun ke tahun.
"Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga : MK Diminta Batasi Kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu
Waryono mengatakan bahwa Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas dari tanah wakaf. Selain juga menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen kedua kementerian itu juga sudah diperkuat melalui melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021 untuk mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf.
Dengan adanya nota kesepahaman itu pula telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.
Baca juga : DAMRI Siapkan Ribuan Perjalanan dan Tingkatkan Keamanan Jelang Mudik Lebaran
"Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat," jelas Waryono.
Menurut data Kemenag dalam periode 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054.