JT - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) belum disahkan menjadi undang-undang hingga batas waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27—29 Agustus 2024.
Dasco menyampaikan bahwa DPR awalnya berencana mengesahkan revisi undang-undang baru, namun jika hal itu tidak tercapai sebelum tenggat waktu, maka ketentuan yang berlaku adalah keputusan terakhir dari MK.
Baca juga : Habiburokhman Klarifikasi Tidak Ada Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online
"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dasco juga menginformasikan bahwa DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang rencananya berlangsung pada Kamis pagi ini, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga : Menteri Maman: Utang 19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapus
RUU ini mencakup dua materi krusial, yaitu penyesuaian syarat usia pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Meski demikian, jumlah anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut tidak mencukupi kuorum, dengan hanya 176 orang anggota yang hadir, sehingga agenda tersebut harus dijadwalkan ulang. * * *