JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima sebanyak 57.459 laporan penipuan dari kanal aduannomor.id selama Januari hingga Desember 2023.
"Dalam kurun waktu tersebut, terdapat sekitar 57.459 laporan, dan dari jumlah tersebut, 13.638 nomor telepon telah kita blokir," ungkap Direktur Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Dani Suwadarni, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Baca juga : Ketua Komisi II DPR RI Tidak Sepakat dengan Gugatan Domisili Caleg ke MK
Aduannomor.id, dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, difungsikan sebagai platform untuk menerima aduan dari warga terkait nomor telepon seluler yang dicurigai digunakan untuk praktik scamming atau penipuan.
Nomor telepon seluler yang terbukti digunakan untuk penipuan dapat diblokir, terutama pada nomor-nomor telepon seluler dengan kode (+62) dari penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.
Warga dapat melaporkan nomor yang dicurigai dengan menyertakan bukti, seperti rekaman suara atau tangkapan layar dari nomor yang diduga melakukan penipuan. Jika nomor tersebut terverifikasi sebagai pelaku penipuan, operator seluler terkait akan memblokirnya.
Baca juga : Moeldoko Sebut Transisi Pemerintahan Belum Terlihat
Pemblokiran nomor yang diduga terlibat dalam penipuan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dari total laporan selama setahun terakhir, sebanyak 28.459 laporan ditolak karena tidak memenuhi syarat pembuktian bahwa nomor yang bersangkutan digunakan untuk penipuan atau disalahgunakan.