JT - Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas, atau Perpres Publisher Rights, melalui putusan tanggal 19 Agustus 2024.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa anggota komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers, lima ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga : Jamaah Diimbau Tak Bepergian ke Luar Kota Perhajian Jelang Armuzna
"Sebanyak 11 anggota komite ini akan mulai menjalankan tugas mereka pada 1 September 2024," ujar Ninik di Jakarta, Jumat.
Nama-nama anggota komite adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato dari Dewan Pers; Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi sebagai ahli; serta Mediodecci Lustarini dari Kementerian Kominfo.
Ninik menjelaskan bahwa komite akan bertugas mendukung ekosistem pers yang sehat, termasuk memastikan pembagian keuntungan yang adil antara platform digital dan perusahaan pers. Komite juga akan menyediakan mediasi atau konsultasi jika terjadi sengketa atau jika perusahaan pers membutuhkan bantuan terkait perjanjian kerja dengan platform digital.
Baca juga : Muhaimin Iskandar Dianggap Tepat Sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, PKB Siap Kawal Program
"Selain itu, komite diharapkan dapat mengawasi dukungan platform digital untuk membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia," tambah Ninik. Komite juga akan memfasilitasi pelatihan bagi jurnalis dan memastikan perusahaan platform merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah serta mencegah polarisasi.
Ninik berharap, dengan adanya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat terlindungi dengan baik dan hak-hak jurnalis serta media tetap terjaga. * * *