JT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji lanjut usia (lansia) dan dengan risiko kesehatan tinggi (risti) di Tanah Suci diperpendek. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi faktor kelelahan serta risiko kematian di kalangan jamaah yang lebih rentan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan hal tersebut pada Senin (29/7).
Baca juga : Usia Produktif Peminjam Terbanyak di Aplikasi Pinjol
"Dengan memperpendek masa tinggalnya, jamaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan," ujarnya.
Zainut juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang berjalan dengan lancar, meskipun terdapat beberapa kekurangan.
"Kekurangan tersebut masih dalam batas yang bisa ditoleransi," tambahnya.
Baca juga : Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, terdapat 461 jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada tahun ini, terdiri dari 441 jamaah haji reguler dan 20 jamaah haji khusus. Mayoritas yang wafat adalah jamaah berusia 71 tahun ke atas, dengan total 207 orang. Jumlah kematian juga signifikan pada usia 61 hingga 70 tahun (149 orang), dan kelompok usia lainnya.
Meskipun terjadi penurunan kasus kematian dibandingkan tahun lalu, di mana sebanyak 775 jamaah haji meninggal dunia, MUI tetap memandang angka tersebut masih tinggi.