KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Bawaslu Jakarta Pusat Tidak Permasalahkan Rencana Pelaporan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP
Baca juga : 243 Ribu Warga Pindah Identitas Kependudukan Sesuai Domisili
Bagikan