KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Capres Ganjar Tanggapi Keluhan Petani dan Nelayan di Bekasi Terkait Pupuk, Air, dan Pencemaran
Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Ahmad Riza Patria Sebagai Calon Kuat Ketua Tim Sukses di Pilkada Jakarta 2024
Bagikan