JT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang akan dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan, "Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025."
Baca juga : MK Gelar Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024 Mulai Hari Ini
Doli menjelaskan bahwa syarat untuk melaksanakan pilkada ulang adalah jika daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil daerah, dan pasangan tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sebelumnya, Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, mengusulkan agar pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024, dengan mempertimbangkan pengurangan masa kampanye dan tahapan tertentu. Namun, usulan tersebut tidak diterima dalam RDP.
Afif memaparkan bahwa jika keputusan untuk mengadakan pilkada ulang disepakati, KPU RI akan segera mendetailkan tahapan-tahapan pelaksanaan tanpa perlu konsultasi lebih lanjut. Ia memperkirakan bahwa tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan.
Baca juga : KPU Kabupaten Bekasi Memetakan TPS yang Rawan Banjir
"Normalnya tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan. Jadi, pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang akan mempengaruhi tahapan lainnya," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan anggaran dari pemerintah akan sangat diperlukan untuk mempercepat persiapan pelaksanaan pilkada ulang.