JT - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) saat ini menunda pengumuman perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik menyusul masuknya dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU seharusnya mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, KPU menerima informasi bahwa dua gugatan PHPU Pileg 2024 telah diajukan ke MK pada Rabu siang ini.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Membutuhkan 30.766 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024
Gugatan pertama terkait PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta diajukan oleh Partai Nasdem. Sedangkan gugatan kedua terkait PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten diajukan oleh Partai Demokrat.
Idham menjelaskan bahwa KPU akan menunggu MK menyelesaikan sengketa ini sebelum melanjutkan penetapan perolehan kursi partai politik. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan MK akan menyelesaikan sengketa ini.
Dalam konteks persiapan pilkada, setiap partai politik perlu mengetahui hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk mencalonkan kepala daerah. Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca juga : Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Tidak Siapkan Langkah Khusus untuk Atasi Caleg Stres
Idham optimis bahwa MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah sehingga sengketa PHPU dapat segera diselesaikan, memungkinkan KPU untuk segera mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
"Kami yakin MK akan mempertimbangkan hal ini dengan serius, namun karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kami akan mengikuti prosesnya," ujar Idham.