JT - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menyebut bahwa cuti melahirkan bagi ayah untuk mendampingi ibu yang ideal selama kurang lebih tiga minggu.
"Tiga minggu atau paling tidak 17 hari (cuti ayah) dan itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar di-voting," ujar Hasto saat ditemui di kantor BKKBN, Jakarta, Selasa.
Baca juga : 15.922 Warga Binaan Binaan Beragama Kristen Terima Remisi Natal
Dokter spesialis kandungan ini menjelaskan ibu melahirkan yang memasuki masa bukaan satu sudah rentan mengalami stres, sehingga keberadaan suami sangat penting untuk mendampingi satu minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL).
"Perempuan kalau melahirkan, apalagi anak pertama, baru bukaan satu cm sudah gelisah, padahal bukaan satu cm itu masih 14 jam lagi (sampai melahirkan), dan dia biasanya sudah bingung. Maka, masukan saya, suami kalau diberikan cuti, satu minggu sebelum istri HPL itu bisa dicutikan," tuturnya.
Ia mengutarakan setelah ibu melahirkan, sebaiknya suami bisa mendampingi sampai sepuluh hari, karena ada dasar ilmiah yang menyebutkan bahwa perempuan rentan mengalami stres pascamelahirkan atau postpartum blues, depresi, hingga cemas.
Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi
"Postpartum blues, depresi, neurosis (gangguan jiwa) psikosa (gangguan psikis) setelah melahirkan itu puncaknya hari ketiga sampai hari ke-10. Jadi, itu agak cemas atau galau, itu puncaknya, kalau dia stres berat bisa senyum sendiri, ngomong dan nangis sendiri," kata dia.
Menurut Hasto, alangkah bahagianya kalau pada saat masa sulit, dia stres hari ketiga sampai ke-10, saat menyusuinya belum sukses, payudaranya bengkak, nyeri, suaminya terus ada dan mendampingi, artinya, tidak ke kantor dulu.