JT - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) selama periode 2020 hingga 2023.
Ribuan kasus tersebut tercatat tersebar di delapan negara, dengan mayoritas terjadi di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Baca juga : Mendukbangga Wihaji Soroti Pentingnya Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, sekitar 40 persen dari ribuan kasus tersebut terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Yang menjadi fokus kami adalah bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada korban online scam, khususnya yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Judha di Jakarta, pada hari Selasa.
Meskipun sejumlah WNI lainnya bukan korban TPPO, Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan kepada WNI sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Baca juga : Kompolnas Minta Polri Perbaiki Cara Komunikasi dengan Masyarakat
Dalam upaya memerangi kasus online scam, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan Menteri Luar Negeri RI telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja secara khusus untuk meminta kerja sama dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, Indonesia dan Kamboja telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, yang menjadi dasar kerja sama lebih erat bagi kedua negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas—termasuk TPPO.