JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Baca juga : Saksi Sebut Harvey Moeis Beli Porsche Senilai Rp13,18 Miliar
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dari total 15.922 narapidana yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.
Sementara itu, 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari; 53 orang menerima remisi satu bulan; empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.
Baca juga : Tarif Gempol - Pandaan Disesuaikan Mulai 27 April
Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Reynhard Silitonga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.