JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah setempat pada Sabtu (24/2), setelah gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2) akibat banjir.
"Kami telah memutuskan hal ini dalam rapat pleno untuk mengadakan PSU pada Sabtu (24/2)," kata Ibnu Affan, anggota KPU Jakarta Utara, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Partai Demokrat Jakarta Usulkan Heru Budi Hartono sebagai Bacagub Pilgub 2024
Dia menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan pada Sabtu karena itu merupakan batas akhir untuk PSU atau pemungutan suara lanjutan (PSL).
"PSU atau PSL ini paling lambat harus dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah pemilu berlangsung dan batas akhirnya adalah Sabtu (24/2)," ujarnya.
Ibnu menjelaskan awalnya PSL direncanakan pada Minggu (18/2), tetapi tidak dapat dilaksanakan karena ketersediaan logistik.
Baca juga : PDIP Menghormati Keputusan Maruarar Sirait Keluar dari Partai
"Permintaan logistik harus diajukan ke KPU RI dan kemudian mereka meminta penyedia untuk memproduksi, tetapi penyedia tidak mampu memenuhi permintaan dalam waktu tiga hari," kata Iu.
Menurutnya, sebagian besar logistik tidak diproduksi di Jakarta, sehingga terdapat kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan. "Kami awalnya mengusulkan PSL pada Minggu (18/2), tetapi terkendala oleh logistik," tambahnya.