Pemohon Uji Materi UU Soroti Pentingnya Kotak Kosong dalam Setiap Pilkada
by Noval Arisandi
08 September 2024 20:50
226 Views
Arsip - Kuasa hukum perkara Muhamad Raziv Barokah menjawab pertanyan wartawan usai menjalani sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
JT - Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, Muhamad Raziv Barokah, menilai pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada 2024, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal saja.
Ia berpendapat bahwa proses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Sehingga kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih, tetapi kalau prosesnya tidak benar, ya, kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” kata Raziv dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu.
Menurut dia, saat ini kandidasi calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik, sehingga memengaruhi proses kandidasi untuk Pilkada 2024.
“Proses kandidasi seperti ini maka akan mencederai kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilihan yang demokratis, dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sangat penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa seharusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. Akan tetapi, kata dia, partai politik dinilai gagal mewujudkan kehendak rakyat, seperti Pilkada Jakarta.
“Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan tentu saya yakini elektabilitas tinggi berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, dan mereka tidak mendapatkan ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, “Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh pada surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih untuk orang-orang yang mereka kehendaki, tetapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang oleh warga Jakarta.”
Sebelumnya, Raziv bersama Heriyanto dan Ramdansyah selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah. Berkas permohonan uji materi tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis (5/9).
Mereka meminta MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah, dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.* * *
Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.
Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.
Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbangtanpa intervensi.
Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media.
Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.
Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.
Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbangtanpa intervensi.
Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media.