JAKARTATERKINI.ID - Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menjaga netralitas konten siaran selama momen kontestasi politik Pemilihan Umum 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu, Ubaidillah menekankan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilu, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Baca juga : Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK
Ubaidillah menegaskan bahwa kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi maupun radio.
Selain itu, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.
Konten siaran yang bersifat kampanye dan memengaruhi publik untuk memilih kandidat tertentu hanya diperbolehkan selama masa kampanye.
Baca juga : NasDem Usulkan Tiga Nama untuk Pilgub DKI Jakarta 2024
"Setelah masa kampanye, konten siaran harus tetap menjaga netralitasnya," ujarnya.
Ubaidillah menekankan bahwa KPI akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran netralitas lembaga penyiaran pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Menurutnya, KPI memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio.