"DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan. Jika ada bukti upaya lobi-lobi itu, maka penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi karena melanggar asas kejujuran yang fundamental dalam kode etik," kata Muhammad, Rabu.
Baca juga : Pemkot Jakpus Optimalkan Ruangan Untuk Penyimpanan Logistik Pemilu
Muhammad menjelaskan bahwa lobi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kuasa atau relasi yang tidak seimbang, yang juga melanggar prinsip profesionalisme dan integritas. Pernyataan ini menyusul sidang etik DKPP terkait aduan yang dilayangkan Rofiqoh Is Machmoed, yang menuduh Christian memanfaatkan kekuasaannya untuk memintanya mencabut laporan.
Dalam sidang DKPP yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, terungkap bahwa Christian diduga mengirim pesan melalui LO Partai Demokrat, yang memohon kepada Rofiqoh agar mencabut laporannya. Pesan ini dibacakan dalam persidangan oleh Christian, yang mengaku telah mengirim pesan pada 13 Agustus 2024.
Pesan tersebut berbunyi, “Tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pascaputusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya.”
Baca juga : Partai Pendukung AMIN Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Tim Kampanye Daerah
Rofiqoh menanggapi bahwa pesan tersebut adalah upaya Christian untuk memengaruhi pengaduan, meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa gugatan terkait telah ditolak. Kuasa hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan tersebut jelas merujuk pada proses di DKPP dan bukan terkait sengketa tata usaha negara.
Muhammad menegaskan bahwa meski ada upaya pencabutan pengaduan, DKPP tetap berwenang untuk memeriksa laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik. * * *