DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Eks Ketua DKPP: Lobi-Lobi oleh Penyelenggara Pemilu Termasuk Pelanggaran Kode Etik Berat

post-img
Arsip - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad. ANTARA/HO-DKPP RI
JT – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad menegaskan bahwa upaya lobi-lobi dari penyelenggara Pemilu untuk mempengaruhi proses pengaduan merupakan pelanggaran kode etik berat. Hal ini disampaikannya terkait dugaan lobi yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo.

"DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan. Jika ada bukti upaya lobi-lobi itu, maka penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi karena melanggar asas kejujuran yang fundamental dalam kode etik," kata Muhammad, Rabu.

Baca juga : Pemkot Jakpus Optimalkan Ruangan Untuk Penyimpanan Logistik Pemilu

Muhammad menjelaskan bahwa lobi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kuasa atau relasi yang tidak seimbang, yang juga melanggar prinsip profesionalisme dan integritas. Pernyataan ini menyusul sidang etik DKPP terkait aduan yang dilayangkan Rofiqoh Is Machmoed, yang menuduh Christian memanfaatkan kekuasaannya untuk memintanya mencabut laporan.

Dalam sidang DKPP yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, terungkap bahwa Christian diduga mengirim pesan melalui LO Partai Demokrat, yang memohon kepada Rofiqoh agar mencabut laporannya. Pesan ini dibacakan dalam persidangan oleh Christian, yang mengaku telah mengirim pesan pada 13 Agustus 2024.

Pesan tersebut berbunyi, “Tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pascaputusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya.”

Baca juga : Partai Pendukung AMIN Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Tim Kampanye Daerah

Rofiqoh menanggapi bahwa pesan tersebut adalah upaya Christian untuk memengaruhi pengaduan, meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa gugatan terkait telah ditolak. Kuasa hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan tersebut jelas merujuk pada proses di DKPP dan bukan terkait sengketa tata usaha negara.

Muhammad menegaskan bahwa meski ada upaya pencabutan pengaduan, DKPP tetap berwenang untuk memeriksa laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart