JAKARTATERKINI. ID - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat memberikan imbauan kepada kepala sekolah di wilayah tersebut untuk mencegah murid berusia di bawah 18 tahun mengikuti kampanye Pemilu 2024.
"Kita imbau agar orang tua tidak mengikutsertakan anak dalam kampanye politik sesuai dengan aturan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi, saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga : Empat Paslon Pilkada Jabar Janji Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Imbauan ini disampaikan secara berjenjang, dimulai dari kepala sekolah yang kemudian disampaikan kepada para guru, dan selanjutnya kepada orang tua.
Junaedi menekankan peran aktif sekolah dalam bekerjasama dengan orang tua untuk memberikan pemahaman tentang pola asuh yang tepat, khususnya dalam hal pemahaman politik dan aturan pemilu.
"Kita juga ingatkan bahwa setiap sekolah diharapkan bisa bekerjasama dan berkolaborasi dengan orang tua dalam strategi memberikan asuhan dan bimbingan kepada para orang tua melalui program-program 'parenting'," kata Junaedi.
Baca juga : Pemilih Pemula di Jakarta Barat Wajib Lakukan Ini
Ia juga menekankan pentingnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada para murid.
"Untuk anak-anak, kita minta mereka melakukan semacam pencermatan untuk mempelajari bagaimana kita berdemokrasi melalui praktik pembelajaran PKN," tambah Junaedi.