JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI Puadi menekankan bahwa DPR, sebagai pembuat undang-undang, perlu segera melakukan penyesuaian agar UU Pilkada sejalan dengan putusan MK.
Baca juga : Prabowo Bantah Tidak Melakukan Pertemuan Tertutup: "Kita Bicara Terbuka"
Puadi juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK, terutama dalam konteks tata cara dan prosedur pencalonan yang perlu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Bawaslu akan turut mengawasi dan berpartisipasi dalam rapat konsultasi terkait revisi PKPU tersebut di DPR. Puadi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilakukan, dan putusan MK terkait pilkada akan diberlakukan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
Baca juga : Pengamat: Dukungan Anies Berpotensi Dongkrak Elektabilitas Pram-Rano
Pembahasan RUU Pilkada di DPR sempat menuai pro dan kontra, dengan beberapa fraksi mendukung pembahasan lebih lanjut, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak RUU tersebut untuk diundangkan. Namun, Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada batal karena tidak memenuhi kuorum.
Situasi ini menambah urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK dan mengakomodasi aturan yang diperlukan melalui revisi UU Pilkada dan PKPU yang terkait. * * *