JT - Ombudsman RI menyoroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kilogram berdasarkan hasil pengawasan di sejumlah daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/2).
Baca juga : Indonesia Police Watch (IPW) Belum Terima Aduan Pelanggaran Netralitas Polisi di Pemilu 2024
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa distribusi elpiji di beberapa wilayah masih belum merata, di mana sejumlah pangkalan berlokasi terlalu berdekatan, sementara di daerah lain masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan elpiji bersubsidi.
"Selain itu, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok masih belum optimal. Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan," ujar Yeka di Jakarta, Selasa.
Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Standar pengecekan keamanan tabung elpiji di setiap wilayah berbeda, ada yang menggunakan metode perendaman dalam air, sementara lainnya hanya dilakukan pemeriksaan manual.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum Dihentikan, Polda Metro Jaya Tegaskan Putusan NO
Beberapa tabung elpiji bahkan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko bagi pengguna.
Selain itu, kebijakan penjualan elpiji bersubsidi langsung oleh pangkalan terdaftar dinilai perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat.