JT - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (25/7).
Kapolda mengungkapkan bahwa dari 22 orang yang diamankan terkait kasus tersebut, hanya 13 orang yang dapat diproses secara hukum.
Baca juga : BRIN Ingatkan Pentingnya Korelasi Antara Pengambilan Air Tanah dan Penurunan Tanah
"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan pelaku penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," jelasnya.
Kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sementara pelaku lainnya akan diproses sesuai pasal-pasal perundang-undangan yang berlaku.
"Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," tambah Irjen Pol. Imam.
Baca juga : Kemendikbud ristek Validasi 718 Bahasa Daerah dan 778 Dialek
Kapolda mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT serta perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum perbaikan.
"Perlu memperbaiki manajemen agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang. Diharapkan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, bukan makin dibenci," katanya.