JT - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta kepada seluruh jamaah umrah Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024.
Permintaan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan bahwa jamaah umrah hanya diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.
Baca juga : Menko PMK: Anggaran Rp7.500 per Porsi Makanan Bergizi Gratis Dianggap Cukup
"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Anna mengungkapkan terdapat sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
"Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujarnya.
Baca juga : KBUMN dan Kemenhub Bersinergi Tekan Biaya Logistik di Sektor Transportasi
Bila dideportasi, kata Anna, maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
"PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.