JT – Seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial SM dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun karena terlibat dalam dugaan pemerasan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, SM yang menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenai mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum.
Baca juga : Satgas Impor Ilegal Ungkap Temuan Barang Senilai Rp46 Miliar di Cikarang
“Sanksi ini diberikan berdasarkan hasil sidang pelanggaran etik oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri,” ujar Kombes Erdi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Menurut Kombes Erdi, SM terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Para korban dimintai uang sebagai imbalan pembebasan.
SM melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 10 ayat (1) huruf f PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga : Mentan Berikan Bantuan dan Santunan kepada Anak Yatim dan Korban Banjir di Sulsel
Selain demosi, SM dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri selama 30 hari, dari 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025. Ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.
Dalam sidang, SM dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.