JT - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapatkan izin tertulis dari istri, guna mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan.
"Pemprov DKI harus memiliki mekanisme yang memastikan ASN yang ingin menikah lagi melewati proses pelacakan yang transparan," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini di Jakarta, Senin.
Baca juga : Pemkot Jaktim Bersihkan Saluran Batu Ampar untuk Cegah Genangan
Theresia merespons Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian ASN. Salah satu syarat pada Pasal 6 ayat (2) adalah persetujuan tertulis dari istri pegawai yang bersangkutan.
Namun, ia mencatat aturan tersebut tidak merinci mekanisme izin poligami. Menurutnya, budaya patriarki dapat menghalangi perempuan memberikan izin secara sukarela, yang berpotensi menyebabkan praktik nikah siri.
Theresia mengusulkan agar Pemprov DKI menerapkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan, termasuk pernikahan tanpa izin istri.
Baca juga : PT ITJ dan Soul Parking Kembangkan Lahan Parkir di TOD Bundaran HI
"Sanksi administrasi, seperti yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, dapat diberlakukan mulai dari kategori sedang hingga berat," ujarnya.
Pemprov DKI menjelaskan bahwa Pergub ini bukan untuk mendukung poligami, melainkan merinci aturan pengajuan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Regulasi ini bertujuan mencegah pernikahan atau perceraian tanpa izin tertulis dari pihak terkait dan atasan. * * *