JT – Dua pria berinisial RC (19) dan SPS (23) terduga pencuri spion mobil di Jalan Pelopor 4 Nomor 23, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Sering Macet, DPRD DKI Minta Hilangkan Parkir On Street di Jalan Sabang
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku di kawasan Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Ketapang Utara I No. 8A, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Resa menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekitar pukul 03.52 WIB. Saat itu, korban berinisial CDC baru saja pulang kerja dan memarkirkan mobilnya di depan rumah, kemudian menutupnya dengan sarung mobil.
Pada keesokan harinya, saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati salah satu spion mobilnya sudah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku menggunakan sepeda motor mengambil spion tersebut.
Baca juga : Personel Gabungan Tindak 31 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Timur
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melapor ke polisi.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta wawancara dengan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui gambar dari CCTV. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.