JT – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan pengendara di Tol Dalam Kota menggunakan bahu jalan dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga : Kebakaran di Cijantung, Jakarta Timur Gara-gara Korsleting, Satu Penghuni Tewas
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025, pada pukul 18.00 – 20.00 WIB, sebagai upaya mengurai kemacetan di jam sibuk sore hari.
Latif menegaskan bahwa meskipun bahu jalan dapat digunakan, pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, serta perjalanan VVIP.
Selain itu, ia mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.
Baca juga : Jakarta Pusat Deklarasikan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," tambahnya. * * *