JT - KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas adalah resmi dan dilengkapi atribut identitas seperti kartu identitas, topi, dan rompi.
"Sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Berjarak Dua Tahun untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Pernyataan ini merespons tudingan Bawaslu Jakarta Selatan yang menyebutkan ada 41 Pantarlih yang diduga ilegal hanya karena mereka tidak menunjukkan SK.
Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 799 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Pemilih, tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pantarlih menunjukkan SK kepada pengawas.
"Kami tegaskan tidak ada Joki Pantarlih atau Pantarlih ilegal di DKI Jakarta," tegasnya.
Baca juga : KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pencalonan Perseorangan di Pilkada
Menurut Fahmi, Pantarlih yang ditugaskan telah dibekali dengan alat kerja dan atribut seperti kartu identitas, topi, dan rompi Pantarlih.
"Jadi tidak tepat kalau Bawaslu mengatakan Pantarlih kami ilegal hanya karena tidak dapat menunjukkan SK," tambahnya.