JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka layanan pindah memilih hingga malam hari untuk Pemilu 2024, dengan tujuan untuk mengakomodasi warga yang memiliki hak pilih namun berada di lokasi yang berbeda dari daftar pemilih tetap (DPT) awal.
"Ya tentu itu (pelayanan sampai malam hari) kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih, dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Namun memang harus melalui proses itu," kata Komisioner KPU August Mellaz, di Jakarta.
Baca juga : Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Medsos
Ia menyatakan bahwa batas waktu pindah memilih, sesuai dengan jadwal KPU, akan berakhir pada hari Senin (15/1), namun kemungkinan akan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.
"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujarnya.
Mellaz menjelaskan bahwa sosialisasi terkait hak pilih dan kemungkinan pindah memilih telah dilakukan jauh-jauh hari, baik oleh KPU pusat maupun KPU di daerah.
Baca juga : Khofifah Siap Berkolaborasi dengan PKS untuk Menangkan Pilkada
"Kalau teman-teman perhatikan media informasi atau kanal-kanal informasinya KPU Provinsi dan kabupaten kota sedang berlangsung sosialisasi itu secara masif," kata dia.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November 2023. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.