JAKARTATERKINI.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024 adalah langkah yang sangatlah sah.
Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah terkait kebijakannya, dan pemilu merupakan bagian dari kebijakan serta kewenangan pemerintah.
Baca juga : Prabowo Minta Pendukungnya Tunggu Hasil Penghitungan dari KPU
"Jika diperbolehkan, sangat-sangatlah sah. Saat ini, terdapat pernyataan bahwa hak angket tidak cocok, tapi siapa yang menentukan bahwa itu tidak cocok?" kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada hari Minggu.
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hak angket bukan untuk mempermasalahkan hasil pemilu, melainkan untuk menelusuri kebijakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan tertentu.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Proses Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Calon Perseorangan
Sebagai seorang ahli hukum tata negara, Mahfud mengatakan bahwa hak angket adalah hal yang sah di parlemen.
Mantan Menko Polhukam tersebut menyebut bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik, sehingga sebagai calon wakil presiden, dia tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.