JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai tanggapan terhadap proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga : PKS Sebut Sudah Siap Berkontestasi dalam Pilkada Jakarta
Idham menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga : Dekan FK UI: Petugas KPPS Pilkada 2024 Perlu Deteksi Dini Kesehatan
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Dengan putusan MA ini, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon kepala daerah. MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya. Hal ini untuk menghindari kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia minimum setelah penetapan pasangan calon.