DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Bawaslu Jakpus Tunda Putusan Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

post-img
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey

JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan belum dapat memberikan putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena menemukan data dan fakta baru.

"Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta. 

Baca juga : KPU Jakarta Libatkan Petugas Hitung Dukungan Darma Pongrekun

Meskipun begitu, pria yang akrab disapa Sonny itu tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Hal tersebut, ujar dia melanjutkan, akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini. Namun, dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Jakpus dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menambahkan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Baca juga : Kaesang Pangarep Sosialisasikan Kampanye Damai dan Anti Golput di Makassar

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart