JT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, mengingat waktu penyelesaian laporan pelanggaran relatif singkat.
"Penanganan tindak pidana pemilihan terkait batas waktu sangat-sangat singkat. Kami hanya punya waktu tiga hari untuk proses penanganan, dan jika dibutuhkan keterangan tambahan, hanya tersedia dua hari. Oleh karena itu, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan untuk mempercepat proses ini," ujar Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang digelar secara hibrida, Senin (24/9).
Baca juga : KPU Klaim Salah Input Sirekap karena Kesalahan Manusia dan Sistem
Puadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI, menekankan bahwa Sentra Gakkumdu dibutuhkan untuk mengatasi ketidakadilan atau kecurangan yang mengganggu hak politik masyarakat. Dalam hal ini, keterlibatan kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu menjadi sangat krusial.
Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan pemanggilan paksa dan penyitaan barang bukti, yang menjadikan peran kepolisian dan kejaksaan sebagai pendukung utama dalam melengkapi proses hukum.
Tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. * * *
Baca juga : Pakar: Langkah Nasdem di Pilkada Jabar Mengejutkan