JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mulai memanggil terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, bahkan Bawaslu RI, serta dari temuan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : Bawaslu DKI minta Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyatakan bahwa proses klarifikasi terlapor dan pihak terkait lainnya akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.
"Kedua kasus tersebut, yang terjadi di Garut dan Bekasi, diduga melibatkan tindak pidana pemilu. Bawaslu berencana melibatkan penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli, baik dalam bidang pidana maupun telematika, untuk memastikan unsur pelanggaran," jelasnya.
Syaiful menegaskan bahwa jika terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi maksimal hukuman penjara satu tahun.
Baca juga : Illiza Sa'aduddin Djamal Cari Anak Muda untuk Dampingi di Pilkada Banda Aceh 2024
"Terkait status ASN yang diduga kuat terlibat, Bawaslu telah menandatangani MoU dengan pemerintah pusat dan daerah, serta penegak hukum, untuk menegaskan kewajiban ASN dalam menjaga netralitas," ujarnya.
Kendati demikian, Syaiful menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, dan mohon kesabaran dari pelapor, terlapor, dan saksi untuk menunggu hasil klarifikasi.