Jakarta, 29/8 (JT) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan sedang melakukan evaluasi terhadap 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap menjadi penyebab pencemaran udara di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
"Kami sedang memeriksa 11 perusahaan yang disebutkan kemarin, untuk memastikan apakah semuanya adalah perusahaan manufaktur atau terdapat jenis perusahaan lain di dalamnya," kata Menperin dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta yang diadakan secara virtual di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Menpan RB: "GovTech" Cegah Tumpang Tindih Data Bantuan Sosial
Menperin menyayangkan adanya kesan bahwa industri secara keseluruhan dianggap sebagai sumber pencemaran udara, padahal industri memiliki berbagai macam sektor, termasuk pariwisata dan jasa seperti mal.
"Ironisnya, sudah tercipta pandangan bahwa industri adalah penyebab utama masalah polusi udara. Namun, industri tidak hanya mencakup manufaktur, melainkan juga industri pariwisata, industri listrik, industri jasa seperti mal, semuanya merupakan bagian dari industri," tegasnya.
Menurut Menperin, pihaknya telah memastikan bahwa dari empat perusahaan yang dihentikan operasionalnya oleh KLHK pekan lalu karena diduga menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, hanya satu perusahaan yang benar-benar termasuk dalam kategori industri manufaktur.
Baca juga : Pertamina Ancam Menutup Agen Pangkalan yang Menjual LPG 3kg Tanpa Verifikasi KTP
"Kini KLHK menyebutkan ada 11 perusahaan industri yang menjadi sorotan. Kami tengah memeriksa apakah kesemua 11 perusahaan ini benar-benar industri manufaktur atau mungkin terdapat di antaranya pembangkit listrik. Kami perlu memastikan ini, karena kami ingin memastikan klarifikasi yang tepat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan sanksi administrasi kepada 11 perusahaan industri yang dianggap sebagai penyebab pencemaran udara di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.