JT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa Kohod beserta 13 nelayan terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Jumat (31/1).
Baca juga : Anggota DPR Arzeti Bilbina Serukan Pembentukan Tim Khusus untuk Tangani Kasus Perundungan di PPDS
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
Sebelumnya, KKP telah memeriksa dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025. Dengan tambahan 14 orang yang diperiksa, total sudah 16 orang yang dimintai keterangan terkait kasus pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Meski begitu, Doni tidak mengungkap identitas mereka maupun materi pemeriksaan dengan alasan penyelidikan masih berlangsung.
Baca juga : OJK Ungkap Kerugian Investasi Ilegal Rp139 Triliun Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
"KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mendesak KKP untuk berani mengungkap dalang di balik pemasangan pagar laut ini tanpa takut terhadap oligarki.