JT - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping akan dikenakan sanksi pidana karena mencemari lingkungan.
Setelah menghadiri rapat tingkat menteri terkait pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, Hanif mengatakan pemerintah akan mulai menutup TPA yang melakukan open dumping pada 10 Maret 2025.
Baca juga : Aktivitas Terorisme Menurun, Masyarakat Harus Tetap Waspada
"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif.
Ia merujuk pada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang telah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Penutupan ini menyasar praktik open dumping yang masih dilakukan oleh banyak TPA. KLH menargetkan akan menertibkan 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kemnaker Bentuk Satgas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja
Dengan sanksi administratif ini, Hanif berharap pemerintah daerah (pemda) segera melakukan pembenahan. Pengelolaan sampah, menurutnya, adalah tanggung jawab pemda tingkat kabupaten/kota.
Perbaikan dapat dimulai dengan menyusun regulasi yang lebih baik serta mengalokasikan minimal tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah.