Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
Jakarta, 10 Juli - Pengaturan Jam Masuk Kerja di Perusahaan Swasta DKI Jakarta Hanya Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di wilayah tersebut hanya bersifat imbauan.Baca juga : Rekayasa Lalin di TMII, Ancol, Kota Tua dan Ragunan, Cek Rutenya
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Siapkan Pulau Tidung Kecil Sebagai Lumbung Pangan
Bagikan