Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
Jakarta, 10 Juli - Pengaturan Jam Masuk Kerja di Perusahaan Swasta DKI Jakarta Hanya Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di wilayah tersebut hanya bersifat imbauan.Baca juga : Penghapusan NIK DKI Memicu Warga Beralih Tinggal di Luar Jakarta
Baca juga : Polisi Larang Anggota Bawa Senjata Api dan Tajam Saat Amankan Demonstrasi di MK
Bagikan