JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sedang mengawasi tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut agar mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Pengawasan, pengendalian, dan penertiban tempat hiburan malam ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," kata Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian.
Baca juga : Polisi Tangkap Pria Perusak Kaca Depan Bus Transjakarta di Lenteng Agung
Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Pengawasan ini juga merupakan bagian dari operasi terpusat yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, dengan pembagian tim pengawasan sesuai jumlah kota di Jakarta.
Dalam Surat Edaran tersebut, beberapa tempat usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama Ramadhan, seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar, dan arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Kembali Keruk Kali Semongol untuk Atasi Banjir di Kalideres
Namun, bagi tempat hiburan malam yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial, diberikan pembatasan jam operasional. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada pelanggar. * * *