JT - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) menyosialisasikan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) kepada pengelola gedung di Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS).
"Kami menyosialisasikan kepada pemilik PLTD dan pengelola gedung tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti, Rabu (26/6).
Baca juga : Seratus Lebih Personel Gabungan Bersihkan Sekitar Monas
Para pengelola dan pemilik gedung yang diundang dalam sosialisasi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni pemerintah dan swasta. Total peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 164 orang.
Penggunaan PLTD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.
Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo Volt Ampere (kVA) untuk mengurus perizinan yang dinamai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Usulkan Perda Kekhususan untuk Kota Layak Anak
"Sedangkan bagi yang di bawah 500 kVA cukup melapor ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta," kata Bambang.
Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota.