JT - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenbub) memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang menggunakan sabuk keselamatan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
“Sehubungan dengan masih tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum, kami mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta.
Baca juga : Densus Pastikan Hanya Satu Tersangka Terorisme di Batu
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, yang menegaskan perlunya persyaratan teknis yang mencakup penggunaan sabuk keselamatan.
Hendro menegaskan bahwa setiap mobil bus yang akan digunakan untuk angkutan di luar kota harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan di setiap tempat duduknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga mengarahkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk memeriksa keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis, terutama pada mobil bus.
Baca juga : Pengamat Kritik Gibran Pamerkan Niretik dalam Debat Cawapres
Lebih lanjut, Hendro menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat.
Selain penggunaan sabuk keselamatan, Hendro juga meminta agar pengemudi angkutan umum beristirahat setidaknya selama 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut, untuk mengurangi risiko kelelahan yang bisa menyebabkan kecelakaan.