JT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.
"Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," katanya dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Baca juga : Polri Tangkap Buronan Paling Dicari Asal Thailand di Bali
Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menegaskan, siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Baca juga : Menteri Agama Lepas Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2, yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Menurut dia, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.