JT - PKS DKI mengusulkan pembentukan lembaga yang bertindak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten, yang disebut DPRD tingkat II, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jakarta tidak boleh berbeda dengan daerah khusus lain seperti Papua, Yogyakarta, dan Aceh yang memiliki pemilihan langsung wali kota serta DPRD tingkat II," kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin, kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, pada hari Jumat.
Baca juga : Tiga Unit Penampungan Air Hujan Rampung Dibangun di Pulau Pramuka
Khoirudin menjelaskan bahwa DPRD tingkat II diperlukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN), dan hal ini harus diatur dalam RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI.
“Saya berharap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI harus memuat klausul tentang keberadaan DPRD tingkat dua,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk sekitar 10,56 juta jiwa, tingkat pendidikan, dan luas wilayah, Jakarta seharusnya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Pedagang Buang Sepuluh Ton Pepaya di Kramat Jati Akibat Anjloknya Harga
Dia membandingkan dengan Yogyakarta yang memiliki penduduk sekitar 4,5 juta jiwa.
Khoirudin berharap keberadaan DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran untuk memastikan pelaksanaan pembangunan lebih optimal.