JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan meningkatkan upaya penanggulangan parkir liar di wilayahnya dengan memberikan surat edaran dan memasang spanduk larangan parkir sembarangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diberikan kepada 19 tempat usaha atau restoran yang memiliki valet parkir di sejumlah jalan utama di Kecamatan Kebayoran Baru, termasuk Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Wolter Monginsidi.
Baca juga : DPRD DKI Siap Proses Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan KPK
Rahmat menegaskan bahwa pemilik usaha harus mematuhi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, serta memastikan tempat parkir disediakan dengan benar dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan pengunjung untuk tidak memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan.
"Jika setelah pemberian surat edaran masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penindakan sesuai ketentuan," ujar Rahmat.
Baca juga : Sepanjang 2023, Vaksinasi Rabies di Jakarta Barat Lampaui Target
Penindakan yang dimaksud termasuk operasi cabut pentil, penderekan kendaraan, serta penilangan.
Setiap hari, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama jajaran TNI/Polri rutin melaksanakan berbagai tindakan tegas, seperti penderekan dan pencabutan pentil, guna menertibkan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.